Bukittinggi-Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang dua Ranperda yakni Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi digelar di Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Jum'at (08/12), yang dihadiri Walikota Bukittinggi Erman Safar, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Walikota, para Asisten dan Kepala SKPD, Kepala Bagian serta hadirin undangan
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, raperda tentang penanaman modal dan raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan hantarannya telah dilaksanakan pada rapat paripurna yang diselenggarakan 21 November 2023 lalu.
"Demikian juga Fraksi - fraksi DPRD Kota Bukittinggi juga telah menyampaikan pemandangan terhadap Raperda tersebut tanggal 30 November 2023. Sesuai dengan tahapan pembicaraan tingkat I, maka dalam paripurna ini akan dilanjutkan dengan Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi" terangnya.
Selanjutnya Walikota Bukittinggi H.Erman Safar SH menyampaikan, untuk daya saing pelaku usaha lokal, harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan ekonomi, usaha lokal, nasional, internasional terkhusus untuk usaha mikro dan koperasi.
"Langkah Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, dengan melaksanakan program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluas pasar, akses pembiayaan dan penyebaran informasi yang seluas luasnya, " papar Wako Erman.
Selanjutnya untuk peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, dilakukan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif UMKM dalam kegiatan usaha produksi, pengolahan produk dan pemasaran. Pemko juga akan mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omset yang dapat dicapai melalui peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami berharap, dengan lahirnya Peraturan Daerah ini investasi di Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, ” ungkap Wako.
Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, wako menyampaikan, dengan adanya penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.
”Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan, ” imbuhnya.(Ls).